NIKAH SIRI…………….????????
•• •
21. Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.(arrum 21)
Dalam agama islam suatu pernikahan adalah sebuah perjanjian suci, kuat, dan kokoh untuk hidup secara SAH antara pria dan wanita membentuk suatu keluarga yang makruf, sakinah, mawadah dan rohmah serta bahagia dunia akhirat. Hal tersebut tentunya menjadi cita-cita setiap pasangan suami istri, cita-cita yang sangat mulia, akan tetapi tak semudah membalik tangan dalam mencapainya, karna dalam pernikahan pun tak sedikit permasalahan yang di hadapi, baik permasalahan yang timbul pranikah atau pasca nikah,atau peermasalahan yang timbul akibat sistem pernikahan yang hanya menguntungkan satu pihak.
Dewasa ini banyak timbul pola-pola pernikahan baru, bahkan tak jarang praktek pernikahan terselubung, pernikahan yang tidak di ketahui oleh orang lain, pernikahan yang di lakukan oleh jalan belakang (back sreet) dengan menghindari jalan formal. Tak jarang laki-laki yang bersetatus kepala rumah tangga yang mulai merasa tidak harmonis hubungan rumah tangganya dengan banyak pertimbangan juga baik yang subjektif atau objektif melakukan jalan pintas dalam pernikahan memutuskan menikah di bawah tangan, menikah dengan memenuhi persaratan agama saja dan menghindari jalur formal.
Di Negara Indonesia saat ini pernikahan sedang marak-maraknya di bicarakan karna munculnya perancangan perundang-undangan tentang tindak pidana pada pelaku nikah siri, jika di lihat dari sudut pandang agama nikah siri adalah sah, akan tetapi Indonesia adalah Negara yang mempunyai hukum, Negara yang mempu nyai ung-dang-undang, dalam hal ini nikah siri tidaklah tercatat dalam Negara, dan sedangkan dalam undang-undang pernikahan di Indonesia harus ercatat, dalam hal ini pernikahan siri tidaklah sah.
Jika tindak pidana di berlakukan bagi para pelaku nikah siri ini akan mencegah tindakan pernikahan yang sekehaendak sendiri bagi oaring-orang yang merasa mampu menikah lagi, dan akan mengangkat derajat wanita, wnita tak banyak dirugikan lagi, di mana dalam pernikahan siri wanita tak mempunyai perlindungan nhukum , dalam pernikahan siri kerugian yang ti tanggung wanita dan keturunannya sangatlah besar, pihak wanita dapat kehilangan hak-hak yang seharusnya, dan apabila terjadi perceraian pihak istri dan anak pun tidak akan mendapat hak tunjangan, dan anak tidak akan mendapatkan hak waris jika ayahnya menuinggal dunia, dan sang istri pun akan mendapat tindak piana jika istri sah dari suami melaporrkan kepada pigak yang berwajib.dan dengan pasti sanak-anaknya tidak akn bisa mendpat akta kelahiran karnas kedua orangtuanya tidakmkemuliki surat nikah dan masih banyak kerugian yang di tanggung oleh pihak wanita.
jika seseorang nikah siri dengan alasan lebih baik daripada melakukan kumpul kebo, sekarang kita lihat kembali tentang hukuk-hukum di perbolehkannya menikah , salah satunya adalah menikah bukan hanya untuk memenuhi hastrat seksual semata, dari sini jelas bahwa ketika seseorang melakukan nikah siri dengan alasan tersebut tentu saja tidak di perbolehkan. nikah siri akan menimbulkan keburukan di banding dengan kebaikan.
Selasa, 20 Desember 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar