FATWA ROKOK YANG TIDAK TEGAS
Jamal Ma’mur Asmani
( Peneliti Cepdes ( Centre For Pesantren And Democracy Studies).
Hasil sidang Pleno Ijtima’ Ulama Komisi fatwa Majlis Ulama Indonesia (MUI) se-Indonesia yang ketiga di aula Perguruan Diniyah Puteri, Kota Padang Panjang, pada 25 Januari 2009 akhirnya memilih hukum makruh untuk merokok. Yang diharamkan merokok hanya anak-anak, remaja, wanita hamil, dan merokok di tempat umum. Untuk memberikan keteladanan kepada masyarakat, semua jajaran pengurus MUI di haramkan merokok dan apabila merokok akan diberi sanksi organisasi. Fatwa MUI ini merupakan set-back. Fatwa MUI tidak efektif dijadikan gerakan preventif bagi sosialisasi bahaya merokok.
Memang berat menghukumi haram pada perbuatan merokok, karena efek sosial ekonominya sangat besar. Akan terjadi pengangguran besar-besaran seandainya pabrik rokok di negeri ini ditutup, dan angka kasus kriminal akan meningkat karena faktor ekonomi ini. Namun, fatwanya akan sulit menghapus tradisi merokok di negeri ini. Fatwa MUI di atas membuka peluang besar kepada perokok untuk tetap melakukan kebiasaan merokok walaupun telah diberikan penjelasan bahwa merokok bisa mengakibatkan berbagai penyakit yang membahayakan. MUI memfatwakan hukum haram atas perbuatan merokok itu, suatu kemajuan besar sebuah indikasi besar di dalam menhukumi masalah sosial yang cukup meresahkan minimal denga hukum haram merokok orang akan berfikir “dosa“ kalau melakukannya. Kalau fatwa MUI di rancang untuk mencegah kerusakan khususnya dalam aspek kesehatan akibat merokok huum haram adalah pilihan yang tepat.
Kebanyakan perokok khususnya mereka yang kecanduan merokok akan menghentikan aktivitas merokoknya kalau sudah mendapat peringatan dari dokter misalnya kalau masih merokok penyakitnya akan semakin ganas sulit tertolong dan alasan medis lainnya, agama Islam sebetulya menghukumi merokok dengan status makruh tapi kalo membahayakan kesehatan hukumnya haram menggunakan uang untuk mebeli rokok termasuk perbuatan “Mubadzzir” menyiakan-nyiakan atau menghamburkan harta di mana orang yag melakukannya harus di hijr ( di tahan uangnya) ( Syekh Ibrahim Albajuri Alam Hasyiyah Al-Bajuri,Darul Fikri Juz 1 hlm. 366)
Manusia adalah mahluk yang suci maka manusia harus menghindari mengkomsumsi hal-hal yang membahayakan akal dan badannya sperti benda-benda padat tumbuha-tumbuhan yang membahyakan an semua hal yang membahayakan mislanya formalin,zat narkotik dan sejenisnya (Abdurahman Al-Juzairi Al-Fiqhu Ala Madzahib Al-Arba’ah Darul Fikri Juz 1 hlm 13 )
Apakah merkok membahyakan atau tidak itu bukan wewenang ahli agama,keterangan ahli medis sangat menentukan sehingga kalu ahli medis menytakan bahwa merokok membahayakan kesehatan karena bisa menimulkan penyakit jantung dan lain-lain,hukum merokok haram.dan sepertinya tidak ada di dunia ini ,dkter menngatakan bahwa meroko itu sesuatu itu yang tidak berbahaya karena itu dalam smpul rokok,pasti ada peringatana bhwa merokok bisa menyebabkan penyakit kanker,jantung dan gugurnya kehamilan dan janin.
Menurut Dr. Ir. M.Romli M.sc (2006) pengaruh rokok terhadap kesehatan telah di perkirakan sejak awal abad ke 17 (Encyclopedia Americana Smoking And Health, hlm 70, 1989). Namun rupanya perlu waktu 350 tahun untuk mengumpulkan bukti-bukti ilmiah yang cukup umtuk meyakinkan dugaan dugaan itu, kanaikan kematian akibat kanker paru-paru yang di amati pada awl abad 20-an telah menggelitik di mulainya enelitian–penelitian ilmiah tentang hubungan antara merokok dan kesehatan sejalan dengan peningkata pesat penggunaan tembakau, penelitia pun lebih di kembangkan khususnya pada 1950-an dan 1960-an
Laporan penting tentang akibat merokok terhadap kesehatan di keluarkan oleh the surgeon general’s Advisory committee on smoking and health di Amerika Serikat pada 1964. Dua tahun sebelumnya,the royal college of pysycian of London di inggris telah pula mengeluarkan suat laporan peneitian penting yang mengungkapkan bahwa merokok menyebabkan penyakit kanker, paru-paru, bronkritis, da berbagai penyakit lainnya. Hingga 1985 sudah lebih dari 30 ribu makalah tentag rokok dan kesehatan di pubikasikan. Sekarang tampa ada keraguan sedikitpun di simpulkan bahwa merokok menyebabakan kanker paru-paru baik pada laki-laki maupun wanita.di ketahui juga bahwa kankaer paru-paru adalah penyebab utama kematian akibat kanker pada manusia merokok juga di hubungkan dengan kanker mulut,tenggorokan pancernaan, ginjal dan lain-lain
Nabi Muhammad adalah teladan ummat Islam seluruh dunia, dalam catatan sejarah Islam di sebutkan bahwa selama hidupnya beliau hanya pernah sakit sebanyak dua kali, yaitu di usia 30-an menjelang wafatnya, itupun hanya berlangsung sebentar dan serta hampir tidak merepotkan masyarakat ,kemampuan Rasuluulah menjaga kesehatannya hingga hanya dua kali mengalami sakit sepanjang hayatnya adalah sebuah catatan sejarah dan prestasi yang luar biasa. Itu merupakan prestasi pengendalian kesehatan yang langka. banyak tokoh dunia seperti Napoleon Bonaparte dan Von Goethe yang kagum kepada kemampuan Nabi Muhammad saw. menjaga kesehatan dengan mencontoh pula hidup sehat ala Nabi. Meninggalkan perbuatan merokok adalah salah satu cara agar hidup ini bisa berjalan dengan menyenangkan dan penuh prestasi dari bahaya penyakit yang mengancam jiwa.
Selasa, 07 April 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar